Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, BPKN: Mereka Ditagih Seperti Kena 'Jebakan Batman'

Sumber : Klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim angkat bicara soal ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol) hingga total miliaran rupiah.
Ia mengatakan, jeratan pinjol membuat kebanyakan dari ratusan mahasiswa IPB itu dikejar-kejar oleh penagih utang atau debt collector. "Mereka ditagih untuk segera melunasi utang-utangnya seperti kena 'Jebakan Batman'," ujar Rizal dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 November 2022.
Banyaknya pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha pinjol membuat pihaknya mendesak pemerintah untuk meningkatkan sinergi antar otoritas dalam menyelenggarakan sistem perlindungan konsumen.
Caranya dengan membuat aturan lebih rinci dalam persetujuan akses data pribadi dan penggunaan data pribadi oleh penyelenggara peer to peer lending atau P2P Lending.
Pinjol lebih dilirik
Ia menduga para mahasiswa dan konsumen pada umumnya akan lebih memilih pinjaman online sebagai alternatif sumber pembiayaan dari lembaga konvensional. Pasalnya, ada tingginya kebutuhan dan banyak kemudahan dan kecepatan untuk mendapatkan yang ditawarkan pinjaman online dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.
Menurut Rizal, berbagai permasalahan muncul karena kurangnya ketersediaan peraturan dan kebijakan yang menekan kewajiban dan sanksi bagi pelaku usaha P2P lending dan literasi konsumen yang rendah.
Oleh karena itu, ia mendesak agar bisa mewujudkan perlindungan konsumen atas jasa pinjaman online, pemerintah perlu membuat aturan yang lebih rinci. Selain itu, harus ada pengawasan terhadap perusahaan pijol legal dan ilegal yang lebih ketat, serta sosialisasi dan penindakan P2P Lending ilegal.
Sebab, menurut dia, masih minimnya edukasi kepada konsumen dari pihak otoritas mengenai P2P Lending membuat konsumen tak awas akan cara kerja P2P Lending. Mereka menjadi tak waspada atas penawaran pelaku usaha pinjaman online.
"Seperti kasus di IPB, ditambah ada modus penipuan yang kemudian membuat mahasiswa terjerat pinjol," kata Rizal.
Peran OJK disorot
Ia juga menyoroti pentingnya penyebarluasan informasi tentang P2P Lending legal secara efektif dan masif. Sosialisasi itu juga seharusnya tentang sanksi aturan yang tegas kepada pelaku usaha P2P lending juga diperlukan dalam melakukan penagihan wajib dengan menerapkan etika bisnis dan prinsip humanisme.
Rizal juga menegaskan perlunya peningkatan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperluas jangkuan inklusi keuangan dan literasi konsumen tentang P2P Lending melalui edukasi keuangan kepada masyarakat. "Khususnya masyarakat menengah ke bawah yang tidak memiliki akses ke bank atau lembaga jasa keuangan," ucapnya.
Bila merasa dirugikan atau mendapat perlakuan yang melanggar aturan dan ketentuan hukum yang ada dari operasional pinjol baik legal maupun ilegal, kata Rizal, masyarkat bisa segera mengadu ke BPKN. "BPKN RI selalu akan siap menerima pengaduan masyarakat, melalui WhatsApp 08153153153 atau aplikasi BPKN 153."