Resmi Terbentuk, Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut Bergerak Cari Pembuktian

Sumber : Klik disini

Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) resmi membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus gagal ginjal akut. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua BPKN, M Mufti Mubarok saat dikonfirmasi tim tvOnenews. Bahkan pihaknya mengaku saat ini TPF kasus gagal ginjal akut telah melakukan rapat koordinasi.

 "Lalu Tim Pencari Fakta sudah mulai juga rapat perdana," ungkap Mufti saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Mufti menuturkan rapat koordinasi TPF Kasus Gagal Ginjal Akut dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait peredaran obat sirop yang menjadi penyebab penyakit kematian tersebut.

Menurutnya temuan tersebut bakal dibeberkan guna mengungkap kasus gagal ginjal akut. "Rapat perdana untuk pembuktian-pembuktian," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, BPKN melakukan sejumlah langkah dalam mengungkap kasus gagal ginjal akut yang telah menelan ratusan korban jiwa balita.

Wakil Ketua BPKN, M Mufti Mubarok mengatakan sejumlah langkah yang dilakukan pihaknya didindikasi pihaknya yang geram pada sikap Pemerintah Indonesia dalam menanggapi kasus gagal ginjal akut. "Seharusnya pemerintah membentuk tim pencari fakta kan begitu. Karena enggak ada yang membentuk kami inisiasi sebagai lembaga negara juga kan.

Ini kan korban meninggal, karena diprediksi oleh perkiraan kita korban akan bertambah terus," kata Mufti saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (5/11/2022).

Mufti menjelaskan saat ini pihaknya tengah membentuk sejumlah langkah tersebut yakni pendirian Posko Pengaduan Gagal Ginjal Akut. Kemudian langkah selanjutnya berupa pembentukan Tim Pencari Fakta dengan melibatkan instansi dan lembaga.

 "Kami juga membentuk Tim Pencari Fakta dalam minggu ini ada 9 unsur lah dari polisi, jaksa, akademisi, praktisi, dari kami dan tentu para ahli dan sebagainya. Tim Pencari Fakta ini mencari benang merah yang tidak saling serang," ungkapnya. (raa/put)