Sempat Down, WhatsApp Harus Minta Maaf Pada Pengguna

Sumber : Klik disini

Jakarta - Layanan WhatsApp down hari ini dan pulih perlahan. Jutaan pengguna dirugikan sebagai konsumen. WhatsApp dinilai harus meminta maaf.

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) M Mufti Mubarok menyesalkan aplikasi WhatsApp mengalami gangguan. Perusahaan swasta yang mempunyai fungsi pelayanan terhadap konsumen dalam hal layanan pesan instan itu sempat kembali mengalami gangguan pada selasa (25/10/2022) pukul 14.20 WIB sampai dengan 16.10 WIB atau sekitar 1 jam setengah.

"Insiden ini tentunya sangat merugikan konsumen, WhatsApp sebagai platform perusahaan digital yang bergerak pada segmentasi telekomunikasi yang menghubungkan masyarakat Indonesia selaku konsumen, penggunanya justru sangat mengalami kerugian," tegas Mufti.

Menurut dia, konsumen yang mengalami kerugian atas kejadian ini yakni secara material sangat terganggu karena kita tidak bisa melakukan komunikasi pada saat jam kerja. Secara immateril masyarakat tentunya mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan berbagai macam aktivitas mulai dari pengiriman data dan lain sebagainya.

Hal ini dipertegas pula dalam pasal 4 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni konsumen berhak atas kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.

"Oleh sebabnya pihak WhatsApp harus meminta maaf kepada masyarakat, dan jika memang ada maintenance seharusnya pihak WhatsApp harus memberitahukan terlebih dahulu sebelum terjadi insiden semacam ini.

Mufti menegaskan, pihak WhatsApp harus memberikan ganti rugi atas kerugian material maupun immaterial yang alami oleh jutaan penggunanya, sebagaimana dimana ditegaskan dalam Pasal 19 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut Mufti, alangkah baiknya pihak WhatsApp membebaskan biaya atau data terhadap layanannya, misalnya selama 1 bulan.