Skandal Oplosan BBM, BPKN Desak Pertamina Bertanggung Jawab Atas Dugaan Manipulasi Pertamax

Sumber : Klik disini
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023 terus menjadi sorotan.
Tak hanya merugikan negara dalam skandal ekspor-impor minyak mentah, dugaan pengoplosan RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax juga disebut mencederai hak konsumen.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa jika praktik pengoplosan ini terbukti, maka konsumen telah dirugikan secara sistematis.
Harga mahal, kualitas rendah
Konsumen yang membeli Pertamax (RON 92) dengan harga lebih tinggi, justru mendapatkan Pertalite (RON 90) yang kualitasnya lebih rendah.
Informasi menyesatkan
Dalam transaksi ini, konsumen tidak diberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dibeli, melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Mufti menambahkan bahwa konsumen yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi melalui mekanisme gugatan class action.
Bahkan, pemerintah atau instansi terkait juga bisa ikut menuntut karena skala kerugian yang besar.
BPKN menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman berat kepada para pelaku.
Pertamina juga diminta Transparansi penuh soal kualitas BBM yang dijual, Bertanggung jawab atas kerugian konsumen dan Evaluasi total sistem pengawasan dan distribusi BBM.
Pertamina juga diminta Transparansi penuh soal kualitas BBM yang dijual, Bertanggung jawab atas kerugian konsumen dan Evaluasi total sistem pengawasan dan distribusi BBM.