Soal Kasus Dugaan Korupsi BBM Pertamina, BPKN: Bisa Rugikan Konsumen

Sumber : Klik disini
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan PT Pertamina (Persero) bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan konsumen. Hal itu menyusul Pertamina terkena kasus dugaan korupsi. Dalam kasus itu Kejagung mengungkap modus operandinya, yakni Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite lalu mencampurnya (blending) menjadi Pertamax. Namun, saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan, apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, maka hal ini menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah jelas terpinggirkan dan tercederai, yang mana hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
"Dalam kasus ini konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah. Selain itu juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa," ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (26/2/2025).
Mufti menyatakan berdasarkan UUPK, konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.
Bahkan secara undang-undang, pemerintah atau instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit.
BPKN juga mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku. "Kami juga meminta Pertamina untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat praktik pengoplosan ini, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali," katanya.
“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya," sambungnya.