Soroti Galon Bekas Pakai, BPKN Dorong Revisi Undang-undang

Sumber : Klik disini

JAKARTA — Soal kepemilikan galon pakai ulang dan penjualan galon bekas pakai tanpa penjelasan saat pembelian perdana, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menilai perlu adanya revisi undang-undang perlindungan konsumen.

Menurut Kepala BPKN-RI, Rizal E. Halim percepatan Revisi Undang – Undang Perlindungan Konsumen (RUU PK) No. 8 Tahun 1999 sangat diperlukan untuk mengakomodir dinamika kebutuhan konsumen maupun pelaku usaha sehingga pertumbuhan perekenomian bisa lebih ditingkatkan.

“Kalau soal itu (kepemilikan galon pakai ulang dan penjualan galon bekas pakai tanpa penjelasan saat pembelian perdana), Revisi undang-undang perlindungan konsumen, dan beri hak eksekutorial kepada BPKN, “jelasnya.

“Tujuan dari perlindungan konsumen kan, untuk memperkuat aspek kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen sekaligus mendorong kesadaran pelaku usaha terhadap hak – hak dan kewajibannya untuk memproduksi barang dan jasa, “tambahnya.

Terkait dengan UU PK, tentu rancangan RUU PK menyesuaikan dengan berbagai perubahan zaman saat ini. Seperti soal kepemilikan galon pakai ulang dan penjualan galon bekas pakai tanpa penjelasan saat pembelian perdana. Tentunya sengketa konsumen yang mencerminkan adanya tingkat kesadaran konsumen dan pelaku usaha dapat terselesaikan secara cepat, murah dan adanya pemulihan hak-hak konsumen.

Dirinya menilai, dampak konsumen saat membeli galon pakai ulang yang sebenarnya galon bekas pakai ataupun satu kali pakai sama-sama beresiko. Pasalnya diantaranya keduanya memiliki potensi resiko yang sama.

“Kita sudah berdiskusi berkali-kali. Galon pakai sekali (galon red) atau berkali-kali semuanya mempuyai resiko. Tinggal yang perlu adalah kesadaran konsumen memakainya. Kita Sudah sampaikan semua, tidak ada galon plastik yang tidak beresiko semuanya beresiko, “jelasnya.

Meski begitu, semua resiko tentunya bisa diantisipasi oleh masyarakat yang meminumnya. Seperti cara pengiriman galon yang tidak dibiarkan galon langsung terpapar matahari hingga menimbulkan migrasi zat BPA ke air.

“Ya sebetulnya tidak ada masalah, sepanjang penggunaan pemakaian yang baik, terutama saat ditangan produsen. Kalau ditanya beresiko semua beresiko. Makanan dan minuman semua beresiko, “tambahnya.

Saat ditanya soal Apakah BPKN memiliki data atau laporan mengenai keluhan konsumen terkait penjualan galon bekas pakai sebagai galon baru, dirinya mengaku sejauh ini belum ada data ataupun laporan soal hal tersebut. Namun yang jelas perlu adanya upaya perbaikan di kalangan distributor.

“Yang perlu diperbaiki ditengah-tengah yakni distributor, kalau urusan jual urusan selesai. Ketika produksi dilakukan dengan baik dan sesuai undang-undang maka sudah selesai, yang jadi masalah ketika ada distributor menimbum terlalu lama. Kemudian mengantarkan ke masyarakat dengan truk terbuka terkena sinar Matahari ya itu yang salah, “jelasnya.

“Atau penjualnya menaro galon didepan toko, warung lalu kemudian terkena matahari berhari-hari, itu tentu sangat bahaya. Itu kan yang beresiko bukan masalah galon sekali pakai atau berkali kali pakai, tetapi semua galon beresiko, jadi sama saja, “tambahnya.

Kesadaran Konsumen Masih Lemah

Saat ini, tentu BPKN terus selalu membantu untuk meningkatkan kesadaran konsumen terkait penggunaan deposit untuk membeli galon bekas pakai di setiap ada kegiatan. Saat ditanya apakah BPKN melihat adanya upaya dari produsen galon untuk menutupi fakta penjualan galon bekas pakai kepada konsumen dengan tujuan meraih keuntungan dirinya menjawab tidak pernah mengamati soal tersebut.

“Soal itu (produsen galon untuk menutupi fakta penjualan galon bekas pakai kepada konsumen dengan tujuan meraih keuntungan red) saya tidak pernah mengamati, “jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, tindakan konkret yang dapat dilakukan oleh BPKN untuk mendorong produsen galon agar lebih terbuka dan jujur terkait penjualan galon bekas pakai adalah jujur.

“Dorongan konkret kami kepada produsen harus jujur, semua pelaku yang bergerak pada barang dan jasa harus jujur. Ya selalu kami ingatkan pelaku usaha seluruh sektor untuk jujur pada konsumen. Mulai dari Sektor Penerbangan, perhubungan, jasa dan Perbankan harus jujur. Semua pelaku usaha diwajibkan harus jujur kepada konsumen berdasarkan undang-undang, “tandasnya.