Terkait Problematika Konsumen Transportasi Udara di Indonesia
Sumber : Klik disini
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengadakan Diskusi Publik Indonesia Consumer Club dengan topik “Problematika Konsumen Transportasi Udara di Indonesia” secara online. Hal ini dilakukan untuk menjaring informasi dan menggali berbagai hal terkait penyelenggaraan perlindungan konsumen di sektor transportasi udara di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau-pulau besar dan kecil. Untuk menunjang pergerakan antar wilayah, Indonesia ditopang oleh transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Sebagai transportasi yang unggul dalam kecepatan dan kenyamanan, transportasi udara mulai menjadi pilihan yang banyak diminati saat ini. Namun dalam hal ini masih banyak kita temui insiden hak konsumen yang dirugikan terkait penerbangan.
Ketua BPKN M. Mufti Mubarok mengungkap, berdasarkan data penerimaan pengaduan BPKN RI saat ini sejak tahun 2017 sampai dengan Tanggal 19 Maret 2024 Total berjumlah 9.257 Pengaduan Konsumen, secara umum sebanyak 201 pengaduan konsumen dari Sektor Jasa Transportasi.
“Menjelang Hari Raya Idul Fitri mudik merupakan salah satu budaya di Indonesia, peningkatan volume transportasi menjadi hal yang lumrah, berdasarkan Hasil survei potensi pergerakan masyarakat selama Lebaran 2024 menunjukan adanya tren peningkatan. Terkait dengan hal tersebut sudah pasti harga tiket menjadi mahal dan seharusnya pihak maskapai juga memberikan pelayanan yang prima kepada pemudik yang menggunakan pesawat.
peningkatan layanan pada konsumen penerbangan jangan sampai terabaikan,” ungkap Mufti dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (28/03/2024).
Pada kesempatan yang sama, Robby Kurniawan, selaku Kepala BadanKebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan RI menyampaikan pada tahun 2024, industri transportasi udara secara global akan diperkirakan melayani sekitar 4 miliar penumpang, melebihi jumlah penumpang sebelum pandemi di tahun 2019 (~103% dari total penumpang 2019). Sementara di tingkat nasional pertumbuhan pesawat domestik tahun 2023 terhadap 2022 mencapai 12%, dan pertumbuhan internasional tahun 2023 terhadap 2022 mencapai 132% dan pertumbuhan penumpang domestik domestik tahun 2023 terhadap 2022 mencapai 13% dan pertumbuhan internasional tahun 2023 terhadap 2022 mencapai 132%.
Ditambahkannya, keluhan Penumpang tahun 2023 sebanyak 1.600 dengan keluhan tertinggi adalah kerusakan atau kehilangan bagasi sebanyak 56%. Rata-rata penyebab keluhan penumpang antara lain: Delay pesawat karena teknikal dan menunggu pesawat pengganti, alasan operasional, rotasi pesawat, Menunggu penumpang transit, Kelalaian penanganan bagasi (mishandling).
Sementara itu, Fitrah Bukhari selaku Ketua Komisi Advokasi menjelaskan bahwa masih banyak sekali insiden konsumen yang kerap terjadi, Sejak Tahun 2018 sampai dengan 19 Maret 2024 terkait konsumen penerbangan kami menerima total sebanyak 122 pengaduan konsumen, dengan klasifikasi kasus seperti ketinggalan pesawat, barang hilang di bagasi, reschedule sepihak, tiket hangus, pembatalan sepihak, refund, standar pelayanan dan pergantian dengan voucher.
Fitrah menambahkan, pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap kasus penerbangan yang baru – baru ini terjadi tercatat ada kejadian selama kurang lebih 28 Menit pilot tertidur saat penerbangan sehingga menyebabkan hak penumpang penumpang pesawat tercederai, konsumen tidak hanya mengalami keterlambatan namun kalo kita tinjau lebih jauh sesuai dengan hak konsumen pihak maskapai seharusnya menjamin hak atas Keamanan, Kenyamanan dan Keselamatan konsumen yang menggunakan jasa penerbangaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk kemajuan sektor penerbangan di Indonesia, Fitrah menyampaikan BPKN mengusulkan menjelang Idul Fitri 1445 H pihak maskapai menerapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) terhadap penerbangan domestik dengan tetap memegang teguh pelayanan yang maksimal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, Pelaku usaha khususnya di sektor penerbangan untuk memastikan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) konsumen dari pre flight, in flight sampai dengan post flight.
“Kami berharap kepada Kementerian Perhubungan lebih meningkatkan pengawasan terkait penerapan tarif dengan
mempertegas sanksi bagi maskapai penerbangan yang melanggar ketentuan tarif batas atas dan mengusulkan untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, khuususnya dalam perbedaan waktu tempuh perjalanan yang tertera pada tiket dengan waktu tempuh yang sebenarnya,” kata Fitrah.
Dikesempatan yang sama Putut Wibisono selaku Ketua Tim Pelayanan Angkutan Udara Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan RI menyampaikan, Industri penerbangan harus seimbang dengan perlindungan konsumen yaitu didalam memberikan pelayanan saat konsumen pre flight, in flight, dan post flight. Berdasarkan PM Nomor 30 tahun 2021 tentang standar pelayan penumpang merupakan standar pelayanan minimal yang memuat paling sedikit informasi yang jelas terhadap jenis dan spesifikasi yang ditawarkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara, Akses informasi yang jelas dan transparan terhadap pemberlakuan tarif, Syarat dan ketentuan pengangkutan yang tidak bertentangan dengan asas perlindungan konsumen, informasi kepastian operasional penerbangan, Penumpang memperoleh hak dan perlindungan ketika penerbangannya mengalami gangguan operasional termasuk gangguan penerbangan pada skala besar, Penumpang berkebutuhan khusus memperoleh akses terhadap pelayanan Angkutan Udara tanpa ada diskriminasi dan memiliki hak untuk menyampaikan kebutuhannya selama penerbangan (pre-notification) dan Penumpang memiliki akses untuk menyampaikan keluhan dan setiap keluhan wajib ditindaklanjuti oleh Badan Usaha Angkutan Udara.
“Berdasarkan hasil rekapitulasi keluhan penumpang tahun 2023 menurut Kementerian Perhubungan RI yaitu bagasi sebesar 55.7%, delay 9.2%, reservasi 3.4%, tarif 1,1%, terlambat checkin 0.9%, reservasi 3.4%, disabilitas
0.3%, awak kabin 0.6%, dan lain lain 28.8%. dan untuk mengatasi keluhan – keluhan konsumen tersebut Kementerian Perhubungan terus melakukan pegawasan guna memitigasi risiko yang muncul yang masih sering terjadi dan menyebabkan kerugian konsumen,” katanya.
Direktur Pemberdayaan Konsumen, Ditjen PKTN Kemendag RI, Chandrini Mestika Dewi menegaskan bahwa tujuan dari UUPK adalah terbangunnya konsumen yang lebih cerdas, pelaku usaha yang bertanggung jawab, mendorong kepastian hukum, produk yang berstandar.
“Berdasarkan data pengaduan konsumen yang masuk ke Kementerian Perdagangan RI pada sektor transportasi khususnya pada sektor penerbangan terdiri dari: permintaan reschedule tiket pesawat, permintaan refund tiket, penundaan penerbangan tanpa adanya informasi keterlambatan, tidak mendapatkan kompensasi, pembatalan sepihak oleh pelaku usaha (travel agent), barang bawaan penumpang (bagasi) tidak sampai negara
tujuan,” ungkap Chandrini.