Tim Pencari Fakta BPKN Minta Pemerintah Tanggung Jawab Atas Kasus Gagal Ginjal Akut

Sumber : Klik disini

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, mendorong pemerintah untuk bertanggung jawab terhadap korban gagal ginjal akut.

Dalam hal ini BPOM, Kementerian Kesehatan, hingga Menteri Koordinator yang mengkoordinasikan bidang kesehatan dinilai harus memberi pertanggung jawaban atas kasus yang terjadi belakangan.

"Karena ini negara harus hadir, intinya dari perlindungan konsumen," ujar Mufti dalam konferensi pers di Kantor BPKN, Jakarta, Rabu (9/11).

Pria yang juga saat ini didapuk sebagai Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus gagal ginjal akut menyebut bentuk pertanggung jawaban yang dimaksud salah satunya adalah bertindak cepat mengingat korban terus bertambah.

"Upaya-upaya itu harus dalam waktu cepat, sudah 200 (korban meninggal) besok lagi kita nggak tahu, jadi kalau lambat seperti ini (sikap pemerintah), TGPF sudah menemukan banyak (bukti), tapi kami nanti akan mengumumkan resmi," ucapnya.

Sementara itu, Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono mengatakan ada hal yang lebih penting dari menaikkan status kasus gagal ginjal akut menjadi kejadian luar biasa, yaitu respon pemerintah.

"Responnya (pemerintah) harus luar biasa," ujar Pandu.

Ia menekankan, seharusnya pemerintah bisa memastikan penambahan kasus gagal ginjal akut bisa dicegah.

"Supaya responnya bagaimana tidak terjadi atau tidak meningkat. Ini yang penting," jelasnya.

Pandu yang juga merupakan anggota TGPF yang dibentuk BPKN juga mengatakan, saat ini penurunan kasus gagal ginjal mulai melandai lantaran adanya intervensi banyak pihak.

Di sisi lain, soal dugaan penyebab gagal ginjal akut pada anak ini, kata Pandu, sudah mulai mengerucut pada konsumsi obat sirup. Oleh sebab itu, seharusnya pemerintah bisa merespon cepat dan tegas dalam hal pengawasan peredaran obat sirup yang diduga mengandung zat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pengebab gagal ginjal akut.

"Sekarang kan sudah jelas, mengerucut karena konsumsi sirup obat," imbuhnya.

Seperti diketahui, BPKN membentuk TGPF kasus gagal ginjal akut pada anak yang marak terjadi belakangan ini. Adapun anggota TGPF terdiri berbagai stakeholder mulai dari komisioner BPKN, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Epidemiolog, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Polri. TGPF sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok.

Adapun kerja TGPF kasus gagal ginjal akut telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPKN Nomor 18/BPKN/KEP/11/2022 mulai efektif sejak 7 November hingga 30 November 2022. Ruang lingkup tugas TGPF kasus gagal ginjal akut antara lain mencari penyebab terjadinya gagal ginjal akut atipikal pada anak; memberikan edukasi dan perlindungan pada masyarakat; hingga melaporkan hasil temuan dan rekomendasi kepada pemerintah.