Tuntaskan Kasus Gangguan Ginjal Akut, BPKN Bentuk Tim Pencari Fakta

Sumber : Klik disini

Jakarta, Beritasatu.com - Untuk mempercepat penanganan dan penuntasan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Gagal Ginjal Akut yang melibatkan multisektor.

Tim ini terdiri dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), epidemiolog, kepolisian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

TPF Kasus Gagal Ginjal Akut terdiri dari sembilan orang, di antaranya Wakil Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok sebagai Ketua TPF Kasus Gagal Ginjal Akut.

Selain itu ada, Maneger Nasution dari LSPK, Charles Sagala dan Said Sutomo dari BPKN, Pandu Riono mewakili akademisi dan epidemiologi, Stefanus Teguh Edi Parmono mewakili jurnalis, Yogi Prawira mewakili IDAI, AKBP Brury mewakili Baintelkam Polri.

Wakil BPKN Muhammad Mufti Mubarok menuturkan TPF dibentuk untuk menuntaskan kasus gangguan ginjal akut pada anak. Mulai dari menghasilkan rekomendasi hingga langkah-langkah yang ditempuh dalam pendampingan terhadap korban.

"Tim Pencari Fakta dalam waktu dekat akan melakukan pendampingan kepada korban dan keluarga (kasus gangguan ginjal akut ) dan tim posko mendapatkan laporan dari enam korban," kata Mufti pada acara media briefing BPKN- Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut di Graha BPKN, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Mufti menuturkan, dri enam laporan tersebut, empat laporan berasal dari Jakarta, satu laporan dari Bekasi dan satu laporan dari Jawa Timur. Pasien rata-rata berusia di bawah 5 tahun dan semuanya meninggal akibat minum obat sirop yang diduga mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis jumlah kasus GGAPA pada anak hingga Kamis (3/11/2022) ada sebanyak 324 dari 28 provinsi. Adapun perinciannya, sebanyak 27 kasus masih dirawat, 195 meninggal, dan 102 kasus sembuh.

Mufti menuturkan, langkah selanjutnya TDF Gagal Ginjal Akut akan mendesak pemerintah untuk menuntaskan kasus tersebut. Hal ini ini mengingat kasus tersebut merupakan tragedi luar biasa, sebab menyangkut nyawa.

Untuk itu, pengusutan secara tuntas kasus gangguan ginjal akut pada anak perlu diperjuangkan.

"Kami mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia merupakan dugaan kejahatan terjadi sistematis yang tidak hanya melibatkan pelaku usaha akan tetapi kelalaian sistem pengawasan pada peredaran obat-obatan," ucapnya.

Dikatakan, Saat ini sebagian keluarga korban masih dalam keadaan berduka. Diungkapkan, enam laporan yang sudah diterima dalam kondisi seluruh kasus meninggal dunia.

Para keluarga korban menuntut kebenaran dan keadilan dengan menyuarakan pengusutan secara tuntas kasus ini.

"Saat proses klarifikasi, kami bertemu dengan korban dengan kondisi yang cukup memprihatinkan," ucapnya.

Untuk itu, Mufti mengatakan, BPKN bersama stakeholder yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut akan menginisiasi proses pidana kepada perusahan-perusahan yang disinyalir bersalah terhadap kasus tersebut.