Wakil Ketua BPKN : Stop Peredaran Obat Sirup dan Beri Ganti Rugi Korban

Sumber : Klik disini

JAKARTA – Kasus gangguan ginjal misterius pada anak terus terjadi peningkatan, meski pemerintah telah melarang peredaran obat sirup, namun pelaku usaha tak pernah stopkan. Hal ini membuat Wakil Ketua BPKN RI angkat bicara, tadi siang saat Media DETIK Indonesia menemuinya di Kantor, Jumat (21/10/2022).

Artikel ini telah tayang di DETIKIndonesia.co.id dengan judul : Wakil Ketua BPKN M. Mufti Mubarok: Stop Peredaran Obat Sirup dan Beri Ganti Rugi Korban

Menurut Wakil Ketua BPKN RI M.Mufti Mubarak bahwa Ia akan memperhatikan secara serius terkait tanggung jawab pelaku usaha selaku produsen dan distributor. Hal ini tentunya sangat meresahkan orang tua dan masyarakat apalagi korban anak yang meninggal mencapai 56%.

Artikel ini telah tayang di DETIKIndonesia.co.id dengan judul : Wakil Ketua BPKN M. Mufti Mubarok: Stop Peredaran Obat Sirup dan Beri Ganti Rugi Korban.

Lanjut, Wakil Ketua BPKN M Mufti Mubarok mengatakan, “meskipun Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan himbauan untuk menyetop semua penggunaan dan peredaran obat syrup anak, namun kerugian masyarakat yang telah membeli dan mengkonsumsi apalagi yang menjadi korban harus tetap mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak terkait mulai dari produksi hingga ketika obat tersebut diizinkan untuk dijual dan dikonsumsi masyarakat baik yang termasuk obat bebas maupun yang harus melalui resep dokter” Ujarnya.