PENYELESAIAN ONLINE DISPUTE RESOLUTION BPKN RI
Pesatnya pertumbuhan e-commerce dinilai menjadi salah satu kontributor utama pada sektor ekonomi digital. E-commerce sendiri cenderung melibatkan transaksi dari yang bernilai rendah sampai tinggi, dengan banyaknya jumlah transaksi secara elektronik maka kebutuhan akan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, nyamanm dan berbiaya rendahpun meningkat.
Sengketa dan masalah dalam pertumbuhan atau transakasi dalam e-commerce pasti tidak akan terhindarkan, oleh karena itu adanya Online Dispute Resolution (ODR) diharapkan dapat membantu dalam menyelesaikan sengketa ini.
Pengembangan sistem Online Dispute Resolution (ODR) yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai metode penyelesaian sengketa yang ada merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan perlindungan konsumen di era digitalisasi ini.