PERAN LPKSM DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN DARI GARAM KONSUMSI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR : STUDI PENGALAMAN DI JAWA TENGAH

PERAN LPKSM DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN DARI GARAM KONSUMSI

YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR : STUDI PENGALAMAN DI JAWA TENGAH

Penjelasan Iodium merupakan nutrisi mikro yang sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia . Kekurangan Iodium dalam tubuh dapat mengakibatkan berbagai macam gangguan akibat kekurangan iodium yang disebut dengan GAKI. Spektrum GAKI terdiri dari beberapa permasalahan antara lain :

1. Semua kelompok usia: Gondok, termasuk gondok nodular toksik

Peningkatan hipotiroidisme pada defisiensi yodium sedang hingga berat; penurunan kejadian hipotiroidisme pada defisiensi yodium ringan sampai sedang. Peningkatan kerentanan kanker tiroid dari radio isotop yodium (misalnya, radioaktif).

2. Janin: Abortus, Kelahiran mati, Kelainan bawaan, Kematian perinatal, Cacat psikomotor.

3. Neonatus: Kematian bayi, Kretinisme endemik, Pertumbuhan fisik terganggu, Hipotiroidisme neonatal.

4. Anak dan remaja: Gangguan fungsi mental, Perkembangan fisik yang terlambat.

5. Dewasa: Gangguan fungsi mental, rendahnya indeks kognitif dan IQ, Hipertiroidisme yang diinduksi yodium, gondok. Secara keseluruhan, kekurangan yodium sedang hingga berat menyebabkan efek samping akibat hipotiroidisme, termasuk penurunan pendidikan, apatis, dan berkurangnya produktivitas kerja, yang berdampak pada gangguan sosial dan pertumbuhan ekonomi.

6. Ibu hamil: Hipotiroidisme subklinis, Hasil kehamilan yang buruk, Kelahiran prematur

Dari dampak tersebut maka dapat dikatakan bahwa kekurangan iodium akan berdampak pada kelangsungan generasi yang sehat, kuat, cerdas dan kompeten. Sehingga kekuragan ioidum merupakan persoalan yang serius.

Salah satu Upaya pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi GAKI adalah dengan fortifikasi ioidum pada produk garam konsumsi. Berdasarkan SNI 3556-2010 tentang Syarat Mutu Garam , garam harus mengandung iodium mnimal 30 ppm, yaitu dalam bentuk Kalium Iodat (KIO3) sebesar minimal 30 ppm. SNI ini bersifat wajib sehingga semua produk garam khususnya untuk konsumsi harus mengandung iodium minimal 30 ppm.

Peredaran Garam Tidak Memenuhi Syarat

Meskipun kewajiban menambahkan iodium oleh industri garam baik skala besar maupun Industri Kecil Menengah (IKM) sudah ditetapkan sangat lama , namun kepatuhan terhadap SNI garam masih belum berjalan dengan baik terutama pada IKM garam. Akibatnya di pasar masih banyak beredar garam garam konsumsi yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak mengandung iodium minimal 30 PPM dan tidak dilakukan pencucian garam baku dalam proses produksinya.

Hasil pemantauan LP2K Jawa Tengah di pasar-pasar tradisional dari tahun 2015 s/d 2022 di Kabupaten Magelang, Kab. Jepara, Kabupaten Tegal dan Kota Semarang masih menemukan adanya garam yang TMS yang dijual oleh para pedagang. Berdasarkan hasil uji dengan metode titrasi pada sampel garam diperoleh data sebagai berikut :

Temuan Garam Yang TMS Kabupaten/Kota di Jawa Tengah

 Tahun 2015 s/d 2022

No Kab/Kota Tahun Lokasi sampel Jumlah Sampel Tidak Memenuhi Syarat (%)

1 Kab. Pati 2015 (30 pasar tradisional, 4 pasar modern) 175 25.14

2 Kota Semarang 2016 (10 pasar tradisional) 654 22.17

3 Kab. Magelang 2017 (10 pasar tradisional) 1,008 32.34

4 Kab. Magelang 2018 ( 5 pasar Tradisional) 1,918 11.73

5 Kab. Tegal 2018 ( 5 pasar Tradisional) 1,807 34.98

6 Kab. Jepara 2018 ( 5 pasar Tradisional) 2,066 22.51

 Sumber : hasil pengujian iodium pada garam dgt titrasi yang dilakukan LP2K Jateng

Sementara pemantauan dari tahun 2021 sd 2022 didapatkan hasil sebagai beikut :

No Kabupaten Pasar Prosentase TMS (%)

1 Magelang Secang 6,78

  Grabag 10,00

  Muntilan 20,00

2 Tegal Margasari 43,33

  Bojong 36,67

  Bumijawa 16,67

3 Kota Semarang Jatingaleh 22,5

  Gunung Pati 19,23

  Ngaliyan 15,38

Sumber : hasil pengujian iodium pada garam dgt titrasi yang dilakukan LP2K Jateng

Peredaran garam yang TMS tersebut diperparah dengan adanya praktek menipulasi informasi pada label kemasan garam yang dijual di pasar. IKM membuat label dengan mencantumkan kandungan iodium 30 ppm dan sesuai SNI, padaha sebenarnya tidak memenuhi SNI. Hal tersebut menyebabkan banyak konsumen yang tertipu, karena merasa sudah membeli dan menggunakan garam dengan iodium yang cukup, namun ternyata kandungannya di bawah standard atau tidak ada sama seka

Beberapa hal yang menyebabkan masih tingginya produksi dan peredaran garam yang TMS antara lain :

1. Lemahnya upaya pengawasan dan Quality Control (QC) serta penegakan hukum pada IKM Garam oleh pemerintah;

2. Pengawasan Post Market produk pada IKM yang sudah memiliki SNI dan Ijin Edar lemah sehingga IKM tidak bisa mempertahankan standard mutu;

3. Pengawasan, QC dan penegakan hukum di pasar masih lemah dan kurang intensif

4. Konsumen belum mempunyai kemampuan secara mandiri untuk mengidentifikasi garam yang sudah sesuai SNI. Konsumen tidak bisa menghandalkan label garam karena banyak yang menyesatkan.

5. Melemahnya koordinasi lintas sektor dalam penanganan garam

Peran LPKSM

Untuk menanggulangi peredaran garam yang TMS tersebut harus melibatkan semua pemangku kepentingan baik pemerintah, pelaku usaha maupun konsumen melalui program yang simultan dan berkelanjutan berupa pembinaan , pengawasan dan penegakan hukum.

LPKSM mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka mendorong tercapainya Universal Salt Iodination (USI) yang merupakan penentu penanganan GAKI di Indonesia. LPKSM sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 44, ayat (3) mempunyai tugas yang meliputi : penyebaran informasi dalam rangka peningkatan kesadaran konsumen, bekerja sama dengan instansi terkait untuk mewujudkan perlindungan konsumen, membantu konsumen memperjuangkan haknya dan melakukan pengawasan bersama pemerintah. Dengan demikian peran aktif LPKSM dalam penanggulangan GAKI merupakan sebuah keharusan dan sejalan dengan amanah UU. No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Peran tersebut dapat dilakukan dengan melakukan berbagai macam bentuk program yaitu :

1. Pemantauan peredaran garam di level pasar/market/rumah tangga

Pemantauan dapat dilakukan mandiri atau bekerjsama dengan dinas/instansi terkait. Pemantaun akan efektif jika dilakukan secara rutin/periodic

2. Advokasi kebijakan

Advokasi kebijakan dilakukan untuk mendorong agar pemerintah membuat regulasi yang memadai dengan implementasi yang efektif untuk menangani peredaran garam yang TMS.

3. Koordinasi dengan lintas sektor untuk penguatan penanganan peredaran garam yang TMS.

LPKSM dapat mengambil peran dalam menjalin koordinasi dengan stakeholders di bidang industry dan peredaran garam . Hal ini untuk memastikan bahwa sektor terkait mempunyai komitmen yang kuat untuk menangani issue garam iodium.

4. Edukasi dan pemberdayaan konsumen agar knsumen memahami dan menyadari pentingnyamengkonsumsi garam beriodium dan membantu melakukan pengawasan di Masyarakat.

Peran ini sangat penting dilakukan mengingat dampak akibat kekurangan iodium sangat berkaitan dengan kualitas masa depan generasi penerus bangsa, sehingga wajib bagi semua pihak terutama LPKSM sebagai representasi kepentingan konsumen untuk ikut peduli dan berkontribusi menanganinya sesuai dengan amanah UU Perlindungan Konsumen.