ANGGOTA BPKN (Dr. Agus Satory, S.H., M.H)
Dr. Agus Satory, S.H., M.H - Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan
Beliau lahir di Jakarta. Sebelum dilantik menjadi Anggota BPKN Periode 2024-2027, beliau meniti karier sebagai seorang akademisi sejak tahun 1999 sampai sekarang. Jabatan di lingkungan FH Universitas Pakuan yang pernah dan sedang diembannya antara lain: Ketua Bagian Hukum Ekonomi dan Bisnis (2011-2015), Koordinator Divisi Perlindungan Konsumen pada instansi Pusat Studi Hukum dan Demokrasi (PSHD) Tahun 2012-2017, Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan (2017-2020), Wakil Dekan Bidang SDM & Keuangan (5 Agustus 2020 s/d 16 April 2021), dan Ketua Pusat Unggulan Perlindungan Konsumen FH Universitas Pakuan Bogor (2021-2025), serta Ketua Unit Penjaminan Mutu Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan (2022-2025).
Beliau memperoleh gelar akademik dengan menyelesaikan beberapa program studi dimulai Program Sarjana di FH Universitas Pakuan tahun 1998 (cum laude), berlanjut Program Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Pakuan tahun 2009 (cum laude) dan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta tahun 2022 (dengan IPK = 3,89).
Kiprahnya sebagai penggiat perlindungan konsumen di luar kampus, yaitu antara lain sebagai Anggota BPSK Kota Bogor Unsur Konsumen selama 3 Periode (Tahun 2005 s/d 2020), Koordinator Bidang Pengaduan dan Advokasi YLPK Kota Bogor (Tahun 2003 s/d 2020) dan Ketua Divisi Hukum & Perundang-undangan Perhimpunan BPSK se- Jawa Barat (Tahun 2018 s/d 2023). Selain itu keikutsertaan dalam organisasi antara lain : Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bogor Unsur Akademisi selama 4 Periode (Tahun 2014 s/d 2027), Koordinator Bidang Pendidikan DPC PERADI Kota Bogor (Tahun 2018-2023), Sekretaris Bidang Hukum & Advokasi Majelis Pengurus ICMI Orda Kota Bogor (2015-2020), dan Ketua Departemen Perdagangan dan Perindustrian Pimpinan Pusat Nasional Asosiasi Profesor dan Doktor Hukum Indonesia (PPNAS-APDHI) selama 2 Periode (Tahun 2017-2022 dan 2023-2028).
Di tengah kesibukannya, beliau aktif membuat beberapa Karya Publikasi Ilmiah terkait bidang perlindungan konsumen, yaitu antara lain menulis Book Chapter “Dualisme Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Sektor Jasa Keuangan Secara Nonlitigasi Antara BPSK dan LAPS Sektor Jasa Keuangan”, dan Book Chapter “Hukum Perlindungan Konsumen". Menulis artikel di beberapa jurnal nasional terakreditasi (SINTA) dan jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus), yaitu “Perjanjian Standar Yang Merugikan Konsumen Mengandung Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden)” (Jurnal Academia FH Universitas Pakuan, 2007), “Kajian Hukum Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Setelah Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013” (Jurnal Academia FH Universitas Pakuan, 2013), “Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan : Penerapan dan Implementasinya di Indonesia” (Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. II No. 2, 2015), “Study of Consumer Protection Law in The Financial Services Sector” (Proceeding International Conference and Call for Papers Universitas Sebelas Maret 2016), “Authority of The Consumer Dispute Settlement Body in Education of Consumer Protection in Financial Services Sector” (SCITEPRESS, 2017), “Analysis of Program Implementation Education of Consumer Protection in Improving Consumer Empowerment Index” (Atlantic Press, 2020), “Alternative Model of Consumer Dispute Settlement Financial Service Sector in Indonesia” (Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, Vol : 25 Issue : 2. April 2022). .
Memberikan Keterangan sebagai Saksi Ahli bidang Hukum Bisnis (khususnya Perlindungan Konsumen) di institusi kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Aktif sebagai Narasumber dan Pembicara pada kegiatan ilmiah baik tingkat nasional maupun tingkat internasional. Tenaga Ahli Hukum di PPATK (2009-2010), BNPT (2012-2013), DPR RI, DPRD Provinsi DKI Jakarta, DPRD Kota/Kabupaten Bogor, dan di beberapa Kementerian dan Pemerintah Daerah.