Advokasi Perlindungan Konsumen Dan Tindaklanjut Pengaduan Konsumen Di Provinsi Bali
Sektor pariwisata Indonesia saat ini memiliki perkembangan yang sangat pesat. Wisatawan yang datang tidak hanya terbatas pada warga negara Indonesia tetapi juga wisatawan asing. Hal ini merupakan angin segar untuk meningkatkan perkembangan perekonomian, pengenalan budaya, dan melindungi hak-hak wisatawan asing. Salah satunya pada perlindungan hak wisatawan asing untuk melakukan refund atau pengembalian dana wisatawan asing.
Sebagaimana yang terjadi pada wisatawan asing yang telah melakukan pengaduan pada Korea Consumer Agency (KCA) terkait pengembalian dana refund, dan dilanjutkan pengaduan tersebut kepada Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) RI untuk ditindaklanjuti dengan melakukan pertemuan langsung di Hotel Avanya, Bali.
Pihak Hotel Anvaya diwakilkan oleh manajer E-Commerce dan Team, menyampaikan bahwa konsumen telah diberikan kompensasi berupa penggantian hari untuk menginap dan tawaran tersebut telah disetujui langsung oleh konsumen pada tanggal 24 Mei 2024. Pengaduan yang disampaikan konsumen kepada BPKN RI merupakan informasi yang keliru karena pihak Hotel Anvaya telah berupaya untuk memberikan solusi dari permasalahan dan menghasilkan win-win solution.
Setelah pertemuan tersebut, BPKN RI melanjutkan pertemuan dengan pihak Konsumen untuk menindaklanjuti pengaduan terkait kendala saat menggunakan motor listrik Gesits. Motor listrik di Indonesia saat ini telah berkembang, menurut hasil riset Deloitte dan Foundry, jumlah penggunaan motor listrik di Indonesia tercatat naik 13 kali lipat selama 2020-2022.
Angka ini merupakan hal baik karena mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat dan antusias terhadap penggunaan motor listrik.
Namun, tidak menutup bahwa kendala-kendala pada motor listrik Gesits juga harus diperhatikan dan ditindaklanjuti dengan segera. Sebagaimana pengaduan pengguna motor listrik menyatakan bahwa konsumen sangat semangat dengan produk dalam negeri yaitu PT. Gesits Bali Pratama namun konsumen sangat menyesali purnajual dari PT. Gesits Bali Pratama yg tidak bisa mengakomodir keperluan Konsumen.
Pengaduan tersebut ditindaklanjuti BPKN RI dengan melakukan pertemuan langsung dengan Pelaku Usaha PT. Gesits Bali Pratama dan disampaikan bahwa mereka sudah beritikad baik dengan membantu proses purna jual konsumen, tetapi kendalanya memang sampai saat ini PT. Gesits Bali Pratama melakukan pemberhentian produksi untuk semua sparepart dan unit motor listrik, sehingga distributor tidak bisa memenuhi kebutuhan purna jual konsumen.
Harapannya setelah melakukan pertemuan dengan Hotel Avanya dan PT. Gesits Bali Pratama, kendala-kendala konsumen yang disampaikan kedepannya dapat teratasi dengan cepat dan tepat.