Apresiasi Pemangku Kepentingan Dalam Berdayakan Konsumen, Bpkn Award Kembali Digelar

Jakarta – 29 Juni 2022. Index Keberdayaan Konsumen Indonesia memang meningkat dari 49,07 ke 50,39. Sehingga, apresiasi kepada pemangku kepentingan (stakeholder) perlu diberikan. Meski di sisi lain, pencapaian index tersebut barulah mengantarkan konsumen dalam tahapan mampu, belum berdaya. Segala upaya perlu didorong untuk meningkatkan posisi konsumen dalam posisi yang lebih baik. Untuk itulah, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI kembali menggelar ajang BPKN Award 2022.

Mengusung tema "Bersama Wujudkan Konsumen yang Berdaya", BPKN Award merupakan bentuk apresiasi BPKN-RI kepada pelaku usaha (Badan Usaha Swasta/BUMN/BUMD), Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota meliputi K/L melalui unit kerja terkait, Dinas/Organisasi Perangkat Daerah, BPSK, dan LPKSM yang telah berupaya memberikan komitmen perlindungan konsumen ditengah pandemi Covid-19, yang sekaligus juga mendorong semua stakeholders untuk bersama-sama mewujudkan konsumen yang berdaya.

Saat ini konsumen Indonesia rentan dieksploitasi, banyaknya kasus-kasus yang membahayakan konsumen dan Perlindungan Konsumen (PK) bersifat lintas sektor sehingga perlu wadah untuk menyelaraskan langkah pemerintah. Pada tahun 2022 ini penilaian dilakukan menjadi 2 kategori Pelaku Usaha (Badan Usaha Swasta/BUMN/BUMD) dan Kategori Pemerintah dengan modifikasi penilaian berdasarkan keadaan pandemi Covid-19 saat ini.

BPKN Award tahun ini merupakan gelaran acara yang keempat kalinya diselenggarakan oleh BPKN-RI. Adapun peluncurannya sudah dilaksanakan pada 24 Juni lalu, dan pendaftarannya akan di buka pada 27 Juli 2022 melalui website http://raksanugraha.bpkn.go.id.

Ketua BPKN-RI Rizal E. Halim menyampaikan, “BPKN Award ini bagian dari upaya dalam rangka sosialisasi isu-isu perlindungan konsumen tidak hanya dalam memberikan layanan prima, bagi pelayanan publik tapi juga bagian dari bagaimana mendorong edukasi bagi masyarakat kemudian mendorong terwujudnya konsumen yang cerdas dalam memilih, membeli dan mengkonsumsi barang dan jasa yang tersedia dipasar. Dinamika pasar sangat kompleks saat ini, perubahannya begitu cepat landscape bisnis mudah dan sangat cepat, sehingga struktur industri juga bergeser, perubahan pasar ini kemudian juga berdampak pada perilaku gaya hidup dan sebagiannya,” papar Rizal.

Rizal menambahkan, kedepan kita menghadapi banyak tantangan dalam bidang perlindungan konsumen khususnya ketika digitalisasi berkembang pesat serta interaksi produsen konsumen kadang sulit untuk kita kenali lagi karena sifatnya one on one. Dalam konteks ini kita sangat membutuhkan interaksi, sangat membutuhkan dorongan bagaimana edukasi ditengah masyarakat itu bisa kita tingkatkan.

Untuk membangun semangat perlindungan konsumen yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut, BPKN-RI berusaha hadir memberikan apresiasi dalam bentuk BPKN Award Raksa Nugraha ini. Puncak acara penganugrahan BPKN Award Raksa Nugraha 2022 direncanakan akan digelar pada 28 Oktober 2022 yang bertepatan pada peringatan Hari Sumpah Pemuda.

BPKN Award Raksa Nugraha ini, diharapkan bisa meningkatkan perhatian Pelaku Usaha dan Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap Perlindungan Konsumen, Mengapresiasi upaya stakeholder dalam meningkatkan keberdayaan konsumen, dan terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha yang selanjutnya akan meningkatkan perekonomian Negara,” pungkas Ketua BPKN-RI.