BPKN-RI KAWAL PEMULIHAN HAK KONSUMEN MEIKARTA

Jakarta – 18 Januari 2023. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI) menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI terkait Penyelesaian Meikarta dengan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta.

Rapat kerja ini dipimpin oleh Mohamad Hekal selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI bertempat di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI Gedung DPR RI Nusantara 1 Jakarta yang dihadiri langsung oleh para jajaran pimpinan Komisi VI DPR RI , Rizal E. Halim Ketua BPKN-RI , Wakil Ketua BPKN-RI, Para Anggota BPKN-RI, beserta Para Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta.

Dalam RDPU tersebut Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR RI membahas secara garis besar mengenai aspirasi dari konsumen pengembang apartemen Meikarta dimana pembangunan apartemen Meikarta yang belum selesai dibangun hingga sekarang. konsumen meminta pengembalian dana yang sudah dibayarkan ke pihak developer karena tidak adanya kejelasan dari pembangunan apartemen tersebut.

Rizal E Halim menyampaikan kasus Meikarta ini sebagai bom waktu yang tidak pernah ada ujung tombaknya, seperti diketahui kasus ini masuk ke BPKN-RI pada Tahun 2018 s.d 2019 dimana terdapat 3 opsi yang pertama konsumen ditawarkan pindah lokasi clean dan clear, yang kedua ditawarkan dijual unitnya di pasar sekunder, yang ketiga pengembalian dana (refund). Masalah muncul Ketika ada vendor – vendor yang melakukan penagihan hutang dan timbuk kepanikan, majulah proses permohonan PKPU di Tahun 2020, yang disana mengatur mengenai hak – hak dan kewajiban konsumen.

Lanjut Rizal menambahkan sesuai amanat UUPK, BPKN-RI terus berupaya akan terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjamin adanya kepastian hukum yang sudah diatur dalam Pasal 4 terutama ketika Konsumen bertransaksi membeli suatu barang/jasa : Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi yaitu Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan. Hak mendapat barang/jasa yang sesuai yaitu Konsumen berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis.serta Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti seperti Hal yang paling utama bagi para konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya. Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya.

Dari hasil RDPU tersebut BPKN-RI akan terus mendorong untuk melindungi konsumen korban apartemen Meikarta sebagai wujud hadirnya negara bagi para korban pengembang apartemen Meikarta serta akan terus mengawal penyelesaian hak korban penipuan apartemen Meikarta dengan stakeholder terkait khususnya untuk membatalkan putusan yudikatif atas PKPU Meikarta.