BPKN-RI: Mafia Tanah Membuat Konsumen Sengsara ?

Jakarta, 15 Agustus 2022. Maraknya kasus mafia tanah yang masih kerap terjadi sangat merugikan masyarakat BPKN RI bersama pemerintah dan jajaran penegak hukum terus berkomitmen untuk fokus memberantas aksi-aksi mafia tanah. Hal ini diungkapkan Ketua BPKN RI Rizal E. Halim dalam diskusi publik Indonesia Consumer Club (ICC), Senin (15/8).

 Tak hanya Rizal, Ketua Komisi Advokasi (BPKN RI) Rolas B. Sitinjak, sebagai narasumber dalam diskusi menambahkan. "Jaringan mafia tanah harus segera diberantas meski melibatkan banyak pihak. Dia menegaskan, setiap pelaku dalam jaringan mafia tanah harus dihukum berat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apapun yang terjadi perlindungan konsumen adalah melakukan segala upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada masyarakat, Negara harus hadir memastikan konsumen mendaptakan haknya. Sambung Rolas.

 Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto yang juga hadir sebagai keynote speech pada acara tersebut mengatakan laporan terbanyak terkait mafia tanah yang diterima berasal dari tiga provinsi, yakni Riau, Sumatera Utara, dan Jambi. Menteri ATR juga menghimbau kepada para petugas dilapangan agar tidak takut jika mengetahui adanya praktik mafia tanah. Di Jambi sendiri telah tercatat adanya pihak yang telah kehilangan tanah sejak 22 tahun lalu dikarenakan adanya penanaman kepala sawit, dan tahun ini mereka mendapatkan kembali tanah mereka, maka permasalahan seperti ini dapat menjadi contoh untuk wilayah lain agar tidak menyerah dalam menyelesaikan masalah ini.

Dalam kesempatan ini , Hadi juga menjelaskan kementerian ATR telah melakukan sejumlah upaya dalam menangani kasus mafia tanah. Beberapa di antaranya yakni memperbaiki administrasi pertanahan serta mencegah potensi sengketa dan konflik pertanahan.

BPKN RI menyarankan agar konsumen dapat lebih berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi pembelian rumah dengan menanyakan ke BPN dan Lembaga Pembiayaan dalam mendapatkan informasi tambahan tentang kejelasaan status lahan yang akan dibeli. BPKN RI juga meminta para pelaku usaha agar menyediakan informasi yang akurat dan jelas di dalam brosur, cara menjual dan iklan perumahan yang dipasarkan kepada konsumen.

BPKN RI menghimbau kepada pemerintah untuk menyelamatkan negara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan rasa keadilan, Pemerintah, perlu menyediakan saluran informasi terkini yang berkaitan dengan informasi tentang ketersedian kebutuhan perumahan. Selain itu skema pengawasan kepada developer juga perlu ditingkatkan sehingga dapat terciptanya pencegahan dini untuk menghindari terjadinya kembali insiden kepada konsumen, serta menegakan peraturan dan penerapan sanksi yang sesuai bagi developer yang terbukti melanggar.