BPKN-RI : Perlindungan Konsumen Terkait Akses Informasi Gula, Garam, dan Lemak (GGL)

Jakarta, 24 Mei 2022. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyikapi regulasi Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Makanan dan Minuman (BPOM) terkait peraturan informasi nilai gizi pada label pangan olahan dan pencantuman informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) serta pesan kesehatan untuk pangan olahan dan pangan siap saji. BPKN RI menyelenggarakan workshop bersama dengan narasumber Kementerian Kesehatan dan BPOM, serta sebagai peserta Kementerian Perdagangan, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), dan perwakilan Dinas Daerah Tangerang Selatan dan Semarang dilakukan secara hybrid.

Workshop Gula, Garam, dan Lemak ini dihadiri secara daring (dalam jaringan) oleh narasumber Ibu Anisyah S.Si., Apt, M.P selaku Direktur Standarisasi Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan dr. Theresia Sandra, MHA selaku Ketua Tim Kerja Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Kementerian Kesehatan. Dihadiri oleh peserta aktif dari Kementerian Perdagangan, Komunitas Konsumen Indonesia, GAPMMI, LP2K Jateng, Dinas Kesehatan Kota Semarang, Dinas Perdagangan Kota Semarang, BBPOM Semarang, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan. Serta dihadiri secara luring (luar jaringan) oleh Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Dr. Megawati Simanjuntak S.P., M.Si dan wakil ketua Dr. Anna Maria Tri Anggraini S.H., M.H, serta anggota komisioner Dr. (Can) Slamet Riyadi, S.H., S.Hum., M.Si.

Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan, Megawati Simanjuntak menyampaikan bahwa workshop GGL ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan, dari kementerian dan lembaga terkait rekomendasi perlindungan konsumen mengenai akses informasi GGL. Analisis ini dilatarbelakangi oleh belum tercantumnya informasi kandungan GGL serta pesan kesehatan pada label kemasan makanan maupun minuman yang dinilai menimbulkan kurangnya pemahaman dari sisi masyarakat jika mengonsumsi GGL berlebihan.

BPKN berinisiatif melakukan kajian GGL dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dikarenakan asupan GGL yang berlebihan dapat meningkatkan risiko menderita Penyakit Tidak Menular (PTM), kategori PTM ini diantaranya adalah stroke, penyakit jantung koroner, kanker, diabetes melitus, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), meski tidak menular penyakit-penyakit tersebut diketahui memiliki angka kematian yang cukup tinggi.

Dalam workshop ini, BPKN RI mengundang Kementerian Kesehatan dan BPOM sebagai narasumber untuk memberikan masukan terhadap draf rekomendasi yang akan dikirimkan ke dua K/L tersebut. Draf rekomendasi tersebut berisikan perlunya pemahaman konsumen akan bahaya berlebihan dari mengonsumsi GGL dengan dicantumkannya informasi kadar GGL dan informasi nilai gizi pada produk kemasan serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Informasi nilai gizi (ING) wajib dicantumkan untuk semua olahan pangan yang dicantumkan dalam tabel informasi nilai gizi. Pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan pangan olahan wajib mencantumkan ING pada label agar masyarakat dapat membaca dan memahami terkait kandungan GGL pada label kemasan” tutur Anna Maria Tri Anggraini selaku Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI.

BPOM menyatakan sudah mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan dan Peraturan Badan POM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan. Pencantuman ING pada bagian label yang paling mudah dilihat dan dibaca. Logo pilihan lebih sehat sebagai mengawal Penyakit Tidak Menular (PTM). BPOM telah menetapkan profil gizi dengan 20 jenis pangan olahan yang banyak dikonsumsi. Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan tidak tergantikan, tapi di update. Pemerintah harus bersinergi melakukan pengawasan dan dilakukan secara bertahap. Penetapan jenis dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. BPOM juga menerapkan jenis pangan 20 yang sejalan dengan aturan menteri kesehatan.

“Menindaklanjuti hasil temuan, BPKN-RI sebagai lembaga yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah, dalam upaya mengembangkan Perlindungan Konsumen berdasarkan UUPK akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan dan Ketua BPOM”, pungkas Ketua BPKN RI, Dr. Rizal E Halim.