Kinerja BPKN Semester I - 2024 : BPKN Berkomitmen Terus Lindungi Hak-Hak Konsumen
Jakarta, 5 Agustus 2024 – Setelah pelantikan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) Periode VI 2024-2027 pada pertengahan Januari silam, BPKN menyampaikan kinerjanya selama enam bulan pertama pada publik. "Penyampaian Kinerja Semester I – 2024” menunjukkan komitmen BPKN dalam menjalankan amanah UU Perlindungan Konsumen, Strategi Nasional Perlindungan Konsumen dan terutama melindungi hak-hak konsumen.
Ketua BPKN M. Mufti Mubarok menyampaikan bahwa BPKN akan terus berusaha menjadi garda terdepan dalam perlindungan konsumen di tanah air dengan menjalankan fungsi dan tugas sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. “BPKN akan secara aktif memberikan saran dan pertimbangan pada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di tanah air. BPKN juga akan memanfaatkan percepatan digitalisasi perdagangan dan mendorong literasi konsumen dengan meningkatkan peran stakeholders melalui program sosialisasi dan edukasi yang lebih masif, intensif, dan multi-channel. Selain itu, BPKN akan memperkuat kelembagaan perlindungan konsumen serta meningkatkan akses pemulihan hak konsumen,” terang Mufti.
Dijelaskan, selama enam bulan pertama dalam tugasnya, BPKN Periode VI telah melakukan berbagai kegiatan dan menangani isu-isu terkait perlindungan konsumen. Dari Januari hingga 30 Juli 2024 BPKN telah menerima 381 pengaduan, dengan total kerugian konsumen sebesar Rp.202.689.353.631, dengan sektor pengaduan terbanyak adalah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Berdasar data pengaduan yang masuk, pelaku usaha yang terbanyak mendapat aduan adalah PT. Tokopedia, dan pengaduan pelaku usaha BUMN terbanyak adalah PT.PLN. Meski dengan kewenangan terbatas yang dimiliki, BPKN telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian konsumen sebesar Rp. 42.887.223.607.
“BPKN juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi perlindungan konsumen secara masif dan intensif di berbagai daerah di Indonesia. Sebanyak enam kegiatan edukasi telah dilakukan di berbagai universitas dan daerah, serta menyebarkan podcast terkait isu-isu perlindungan konsumen. BPKN juga mengadakan sesi dialog interaktif di berbagai radio di Indonesia untuk meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak-hak dan kewajiban mereka. Pada hari besar keagamaan seperti menjelang Hari Raya Idul Fitri lalu, BPKN juga aktif melakukan tinjauan ke Bandara Halim, stasiun Senin guna memastikan kesiapan layanan transportasi. Termasuk juga kunjungan ke pasar tradisional dan modern untuk mengedukasi penjual dan konsumen serta survei memastikan ketersediaan stok kebutuhan konsumen aman.
Wakil Ketua BPKN Syaiful Ahmar menambahkan bahwa pada tahun 2024, BPKN telah melakukan kajian dan penelitian terkait Perlindungan Konsumen dalam Keamanan Produksi Pangan (Katering) agar hak konsumen atas keselamatan, keamanan pangan dan kehalalan produk katering dapat terpenuhi. Kajian dan penelitian terkait Problematika Pembentukan dan Pengelolaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS), dimana masih banyak ditemukan masalah di lapangan terkait konflik hunian, tata kelola, tarif, sertifikat kepemilikan rumah susun sehingga menimbulkan keresahan/sengketa para penghuni/pemilik rumah susun dengan developer ataupun dengan badan pengelola. Draft rekomendasi dari kajian ini telah tersusun dan akan didistribusikan ke kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu juga, yang tak kalah penting adalah BPKN melakukan kolaborasi di bidang perlindungan konsumen dengan lembaga dalam dan luar negeri. Seperti dengan Universitas Trisakti melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Trisakti, Selain MoU, juga dilangsungkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Dekan Fakultas Hukum dan Fakultas Teknologi Industri Universitas Trisakti. Di tingkat internasional, BPKN aktif menghadiri Pertemuan UNCTAD 8th Intergovernmental Group of Expert (IGE) on Consumer Protection Law and Policy yang berlangsung di Jenewa, Swiss pada tanggal 1-2 Juli 2024. Pada sesi Assessment Of Unctad’s Voluntary Peer Reviews Of Consumer Protection Law And Policy, BPKN menyampaikan pendapat atas rekomendasi hasil Voluntary Peer Review UNCTAD atas kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia pada tahun 2019. Terkait kelembagaan, BPKN juga telah melakukan pemetaan dan validasi Kelembagaan Perlindungan Konsumen di 13 Daerah untuk melihat kondisi LPKSM, BPSK dan Pemda setempat dalam melaksanakan perlindungan konsumen.
Dalam kesempatan tersebut, Mufti juga menyampaikan masalah penting lain yaitu perlindungan konsumen di sektor haji dan umrah. “Persoalan haji dan umrah cukup kompleks dan melibatkan banyak pihak serta menyangkut kepentingan publik, yang tentu berkaitan dengan pelayanan konsumen secara utuh. Dari sisi perlindungan konsumen ada lima poin utama hak konsumen dalam hal pelaksanaan haji yaitu, cepat, murah, nyaman, aman, dan selamat,” tandanya.
Ditekankan, ke depannya, BPKN akan tetap memperluas jaringan kerjasama, meningkatkan efektivitas pengawasan bersama-sama dengan kementerian/lembaga lain, dan terus mengembangkan program edukasi konsumen. BPKN juga akan fokus pada penyelesaian cepat dan efisien terhadap pengaduan konsumen serta menangani isu aktual secara cepat guna memberikan rekomendasi kepada pemerintah/lembaga terkait.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya kami selama semester pertama di 2024 ini. Kami berharap dapat melanjutkan kerja sama yang baik di masa depan,” pungkas Ketua BPKN M. Mufti Mubarok.
Penyampaian Kinerja BPKN Semester I - 2024 ini juga dihadiri Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Agus Satory, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Heru Sutadi, Ketua Komisi Advokasi Fitrah Bukhari dan Ketua Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan Lasminingsih yang turut menyampaikan rincian kinerja masing-masing komisi, serta komisioner BPKN lainnya.
#SELESAI#