Perlindungan Konsumen Terhadap Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Akibat Kredit Macet

Indonesia telah memiliki banyak perusahaan pembiayaan yang bertujuan membantu masyarakat yang kekurangan dana untuk memiliki barang dan/ atau jasa yang diinginkan dengan cara kredit atau mencicil dengan jangka waktu tertentu. Perusahaan pembiayaan merupakan badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/ atau usaha Kartu Kredit. Perusahaan Pembiayaan yang sering digunakan masyarakat Indonesia berjenis Pembiayaan Konsumen (consumer finance). Pada saat ini perekonomian Indonesia yang belum stabil di beberapa daerah berdampak pada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya terutama masyarakat yang memiliki kewajiban membayar kredit.

Dengan permasalahan perekonomian dan juga berbagai kemudahan yang bisa didapatkan dari melakukan perjanjian kredit, mengakibatkan timbulnya risiko wanprestasi seperti kredit macet yang dilakukan oleh masyarakat atau konsumen. Permasalahan penarikan paksa kendaraan bermotor di masyarakat muncul ketika masyarakat dalam hal ini konsumen tidak membayarkan angsuran dalam beberapa waktu tertentu atau tidak melunasinya. Dalam mengatasi hal tersebut, pihak perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan jasa pihak ketiga yaitu debt collector/tukang tagih untuk mengambil paksa kendaraan dari tangan konsumen yang tidak melunasi kewajibannya membayar hutang/ cicilan angsuran dalam beberapa waktu tersebut.

“Apabila masyarakat memiliki permasalahan terkait penarikan paksa kendaraan bermotor dapat melakukan pengaduan ke BPKN-RI melalui Play Store/App Store BPKN 153 dan OJK melalui layanan kontak OJK 157", Pelayanan ini diharapkan bisa semakin meningkatkan kualitas perlindungan konsumen melalui pemberian informasi dan layanan pengaduan mengenai produk dan layanan jasa keuangan kepada konsumen dan masyarakat, disampaikan Dr. Slamet Riyadi, S.H., S.Hum., M.Si, selaku anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN-RI.

BPKN-RI didalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen (UUPK) mempunyai tugas diantaranya melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen, oleh sebab itu didalam menyikapi fenomena diatas, BPKN-RI melakukan penelitian mengenai Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Akibat Kredit Macet.

“Kegiatan validasi lapangan ini bertujuan agar mendapatkan data dan informasi terkait penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Provinsi DI Yogyakarta untuk mengetahui gambaran nyata di lapangan dan kewenangan masing-masing stakeholder”. Pungkas Dr. Slamet Riyadi, S.H., S.Hum., M.Si, selaku anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN-RI.