Waspadai “Goreng Saham”, Kejahatan Pasar Modal yang Berpotensi Rugikan Masyarakat

        Jakarta – 06 Maret 2023 Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Bank Indonesia(BI), sampai Januari 2023 ada 833 perusahaan yang melantai di bursa saham dalam negeri. Ketua BPKN RI , Rizal E Halim menyoroti pencatatan saham baru alias IPO di BEIyang kualitasnya berkurang sehingga beberapa saham baru justru ambles ke level erendah padahal baru tercatat di papan perdagangan. “Saya melihat adanya Indikasi kejahatan pasar modal yang berpotensi merugikan masyarakat ” terang Rizal.

        Rizal menyebut istilah “white collar crime” dan “corporate crime” adalah salah satukejahatan pasar modal dalam bentuk manipulasi harga saham dan ini bertentangandengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya pasal 91dan 92. Pada Pasal 91 disebutkan bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baiklangsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu ataumenyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursaefek.

        Indikasi tersebut jika memang benar terjadi tentu akan menjadi batu sandungan terhadapupaya self regulatory organization oleh yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI), PT KustodianSentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untukmempromosikan pasar modal sebagai wadah investasi yang menguntungkan. Ini tentumenjadi ujian juga terhadap kredibilitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wasit pasar modal.

        Istilah ‘menggoreng’ saham saat ini menjadi istilah yang cukup populer, setidaknya bagi masyarakat perkotaan. Krisis keuangan skala raksasa yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya, yang diduga terkait dengan skandal ‘saham gorengan’, membuat istilah ini makin populer.

        Keberadaan saham gorengan memiliki potensi untuk merugikan kepercayaan investor baik dalam negeri maupun investor asing. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang berkepentingan perlu untuk menciptakan transaksi yang benar-benar valid. Ketua BPKN RI, Rizal E Halim meminta BEI dan OJK meningkatkan penegakan aturan hukum sehingga pihak-pihak yang bermain dalam hal transaksi semu yang menyebabkan saham 'digoreng' bisa diberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

        Di sisi lain BPKN sebagai badan yang mewakili pemerintah dalam hal perlindungan konsumen akan terus melakukan pengawasan dan bersinergi dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan edukasi ke masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan literasi publik di bidang keuangan dan investasi