Webinar : Jalan Terjal Haji Ramah Konsumen

            Jakarta - 18 Juli 2024. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) menyelenggarakan webinar dengan tema “Jalan Haji Ramah Konsumen”.

            Merespon isu aktual yang kerap terjadi di masyarakat saat ini yang meresahkan publik terkait pelaksanaan haji yang melukai perasaan Jemaah mulai dari kuota antrean haji sampai dengan pelayanan bagi jemaah haji yang dirasa masih jauh dari kelayakan. Acara ini dilaksanakan dalam ruang publik melalui Zoom Meeting dan live Youtube Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

            Diawali dengan welcoming speech dari Ketua BPKN-RI, M. Mufti Mubarok mengutarakan: “Konsumen di Indonesia ini untuk menunaikan ibadah haji perlu rasa aman dan selamat, kami mengharapkan kuota haji dapat ditambahkan, nantinya kami juga akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah seperti ke Kementerian Agama, agar di tahun 2025 proyeksi ibadah haji lebih ramah konsumen. Tentunya kami mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji tahun ini dimana untuk kedepannya juga perlu ada catatan agar pelayanan dan pelaksanaannya lebih baik lagi.”

            Menyambut seluruh narasumber dan peserta yang hadir, menyampakan keynote speechnya Ketua Komisi VIII DPR-RI, Ashabul Kahfi mengungkapkan: "Seiring meningkatnya masyarakat yang ingin menunaikan haji, sejalan dengan adanya problematika seperti antrean yang begitu panjang. Pelaksanaan haji ini penuh dengan pelayanan baik di Makkah dan Madinah. Yang menjadi catatan, tahun ini faktor pelayanan yang perlu disoroti adalah persoalan transportasi udara. Hal demikian, yang perlu sama-sama kita evaluasi supaya kedepannya tidak menimbulkan gangguan fisik dan psikis bagi para jemaah haji. Penyesuaian kapasitas tenda juga harus memperhatikan dari kenyamanan para jemaah.".

            Mewakili Kementerian Agama, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid mengulas: “Tantangan yang harus dihadapi bersama, bahwa penyelenggaraan haji kedepannya harus ramah konsumen dimana memberikan perlindungan dan keselamataan para jemaah haji. Kemenag sudah berupaya untuk menyelenggarakan ibadah haji yang saat ini juga ada catatan-catatan. Kami juga menunggu rekomendasi dari BPKN-RI untuk perbaikan-perbaikan pelayanan ibadah haji tahun ini agar segera mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi baik terkait antrean maupun pelayanan yang lebih baik lagi.”

            Fitrah Bukhari, Ketua Komisi Advokasi BPKN-RI, melanjutkan dari aspek perlindungan konsumen. “BPKN-RI menyoroti adanya temuan-temuan, mengenai masalah tenda, transportasi, dan pelayanan ibadah haji. Jemaah haji ini merupakan konsumen, sehingga hak-hak dasarnya mengenai aman, nyaman dan selamat harus terakomodir. Saat ini standar pelayanan minimal sepertinya baru ada di umroh, untuk jemaah haji regular belum ada. Kemenag juga perlu memfasilitasi layanan pengaduan untuk meningkatkan layanan konsumen agar dapat dilakukan perbaikan dengan cepat. Rekomendasi dari BPKN-RI nantinya antara lain Pemerintah perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk jemaah haji, peningkatan layanan, melakukan survey kebutuhan konsumen, serta koordinasi antar lembaga dengan Kemenag, MUI, dan BPKH.

            Lebih lanjut dari Garuda Indonesia, Ubay Ihsandi selaku Group Head Umrah, Hajj, & Charter Business menyampaikan: “Garuda Indonesia pada tahun ini dipercaya dan diberi tanggung jawab untuk memberangkatkan penerbangan para jemaah haji. Kami juga telah diberikan arahan dari Kementerian Agama, untuk maskapai agar fokus terhadap pelayanan konsumen lansia. Sebelumnya, Garuda Indonesia memohon maaf kepada seluruh jemaah haji dan Kementerian Agama atas apa yang terjadi dalam kendala operasional sejatinya Garuda memperhatikan keselamatan seluruh konsumen. Kami juga berbenah diri atas kejadian tahun ini terhadap delay, namun kami tetap memperhatikan hak-hak para jemaah baik di Arab Saudi dan Indonesia.”

            Sebagai penutup, semua Narasumber memberikan pesan kepada seluruh konsumen Indonesia khususnya para jemaah haji. “Dari Garuda Indonesia akan terus menyelesaikan kepulangan jemaah haji sampai saat ini, kami juga memohon maaf kepada jemaah haji atas keterlambatan yang dialami dalam pelaksanaan haji tahun ini dan kami mengucapkan terima kasih ke Kementerian Agama. Kami juga akan mengambil langkah-langkah untuk perbaikan untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah selaku konsumen.” ujar Ubay Ihsandi.

            Lalu Subhan Cholid menyampaikan: “Kedepannya, Kementerian Agama perlu berkolaborasi dengan BPKN-RI untuk melakukan pelayanan terbaik bagi jemaah haji selaku konsumen.”

            Fitrah Bukhari lebih lanjut menambahkan: “BPKN-RI mengapresiasi untuk penyelenggaran haji selanjutnya yang semula haji ramah lansia, menjadi haji ramah konsumen. BPKN-RI juga mendorong Kementerian Agama menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi jemaah haji. Serta sesuai kewenangan yang dimiliki BPKN-RI akan mengkaji dan pembuatan survey kebutuhan konsumen.”


                                                                                               #SELESAI#