Wujudkan Perlindungan Konsumen Di Era Pemulihan Ekonomi Nasional, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat

Jakarta, 19 Agustus 2022. BPKN-RI mengadakan kegiatan konferensi pers dengan mengangkat tema refleksi perlindungan konsumen di era pemulihan ekonomi nasional. BPKN-RI fokus akan program prioritas nasional diantaranya mencakup peningkatan program edukasi perlindungan konsumen yang bersifat multichannel untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keamanan barang dan jasa yang beredar di masyarakat.

Rizal E. Halim, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) pada keterangan jumpa pers di Hotel Morissey 19/08/22 menyampaikan momentum peringatan HUT RI ke-77 ini dimaknai sebagai momentum dalam rangka bangkitnya semangat baru untuk memulihkan ekonomi nasional hal ini sangat penting untuk dijadikan pemantik dalam mendorong penguatan perlindungan konsumen di Indonesia khususnya di tengah pandemi saat ini.

Peringatan HUT RI ke-77 merupakan momentum bagi Indonesia dalam menjaga dan meningkatkan tren pertumbuhan ekonomi yang positif. Bagi Rizal, komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan konsumen, menjadi kunci utama dalam akselerasi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan untuk memulihkan ekonomi bangsa. Hal ini menngingat konsumen yang berjumlah 270 jt menjadi agen katalisator bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Semangat ini berbanding terbalik dengan banyaknya terjadi kasus seperti, Investasi bodong, robot trading, asuransi dan mafia tanah yang belum bisa memberikan kepastian hukum bagi masayarakat dan proses pemulihan hak Konsumen tersendat-sendat tanpa arah yang jelas. Banyaknya kasus perlindungan konsumen yang masih terjadi menjadi tamparan keras untuk pemerintah dimana masyarakat belum merasakan kepastian hukum yang maskimal sesuai amanat UUPK pemulihan hak konsumen. Perlindungan konsumen 3333 adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen berdasarkan asas-asas yang terdapat pada perlindungan konsumen.

Rizal menuturkan “Sebagian besar pengaduan yang masuk ke BPKN RI , merupakan pengaduan yang tidak selesai di lembaga lain, sampai saat ini independesi dan kemandirian BPKN RI terkatung-katung jauh seperti yang di inginkan presiden dan juga masyarakat. Saat ini tumpang tindih masih terjadi dalam isu perlindungan konsumen termasuk inkonsistensi kementerian/lembaga terkait yang notaben nya adalah pembantu presiden. Artinya banyak pembantu presiden tidak menjalankan instruksi presiden yakni mengedepankan perlindungan kepada masyarakat (konsumen).

Dalam banyak kasus perlindungan konsumen di Indonesia “Negara belum sepenuhnya hadir di tengah-tengah masyarakat”. Hal ini tentu bertentangan dengan visi misi Presiden Joko Widodo, Rizal meminta Presiden melakukan evaluasi kepada seluruh kementerian/lembaga di bidang perlindungan konsumen, karna ini menyangkut kemanan , kesahatan dan keselamatan 270 Juta jiwa masyarakat Indonesia. Tutup rizal.